top of page
Anya Dhari

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN PT GLOBAL INFOTECH SOLUTION

Sehubungan diketahuinya terdapat beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kepercayaan kami tersebut demi keuntungan pribadi melalui penayalahgunaan merek, logo, atau nama PT Global Infotech Solution untuk aktivitas penipuan seperti pemalsuan dokumen kerjasama, pengadaan barang/ jasa, recruitment karyawan, pijaman, surat rekomendasi, dll maka dengan ini kami menghimbau kepada Masyarakat, Pelanggan, Vendor, Mitra, Distributor dan/atau Principal PT Global Infotech Solution lainnya untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT Global Infotech Solution.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tersebut kami harapkan agar dapat senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap penyalahgunaan tersebut dengan cara memastikan:
  • Dokumen kerjasama baik berupa pengadaan barang/ jasa, recruitment, pinjaman, surat rekomendasi dan kerjasama lainnya yang diterima merupakan dokumen asli / resmi yang diterbitkan oleh PT Global Infotech Solution yang ditandatangani oleh Direksi yang berwenang dan tidak terdapat kejanggalan / ketidaksesuaian direksi, alamat, nomor telepon / format / font / dsb;

  • Dokumen kerjasama baik berupa pengadaan barang/ jasa, recruitment, pinjaman, surat rekomendasi dan kerjasama lainnya disampaikan oleh Pegawai atau Direksi PT Global Infotech Solution yang berwenang dan diterbitkan langsung melalui sistem resmi PT Global Infotech Solution;

Jika terdapat indikasi hal-hal yang mencurigakan terhadap pemalsuan dokumen kerjasama tersebut, maka kami mengharapkan agar dapat segera melakukan konfirmasi keabsahan dokumen secara langsung kepada PT Global Infotech Solution (via telepon / email/ media social resmi yang tercatat pada website PT Global Infotech Solution).

Dapat disampaikan bahwa PT Global Infotech Solution tidak bertanggung jawab terhadap klaim dan/atau segala kerugian dalam bentuk apapun yang timbul akibat atau terkait dengan indikasi tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan.

Perlu kami tegaskan bahwa penipuan merupakan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Untuk informasi dan/atau keterangan lebih lanjut dapat menghubungi PT Global Infotech Solution melalui email relation@global-infotech.co.id, layanan whatsapp +62 819-1362-9384 atau melalui telepon pada +62 21 5708178
bottom of page