top of page
Writer's pictureKhaira Ulfia Sabil

GDPR dan UU Perlindungan Data Pribadi: Apa Artinya bagi Bisnis #GISFamily?


Dalam era digital yang serba cepat saat ini, data menjadi salah satu aset paling berharga. Namun, dengan meningkatnya data yang dikumpulkan, kebutuhan untuk melindungi data pribadi juga semakin penting. Di sinilah peranan regulasi seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Uni Eropa dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia memainkan peran penting. Dalam artikel ini akan membahas secara mendalam apa arti kedua regulasi tersebut bagi bisnis #GISFamily, bagaimana cara mematuhinya, serta langkah-langkah praktis yang perlu diambil.


GDPR adalah regulasi yang berlaku di Uni Eropa sejak Mei 2018. GDPR bertujuan untuk memberikan kontrol lebih besar kepada individu atas data pribadi mereka serta meningkatkan transparansi dalam cara perusahaan mengumpulkan, menyimpan dan menggunakan data tersebut. Di Indonesia, UU Perlindungan Data Pribadi baru disahkan pada tahun 2022 dan mengadopsi banyak prinsip serupa dengan GDPR. Keduanya dirancang untuk melindungi privasi individu serta memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas bagaimana data pribadi dikelola.


GDPR mencakup perlindungan bagi individu di dalam Uni Eropa, tetapi dampaknya dirasakan secara global. Setiap perusahaan yang berurusan dengan data warga negara Uni Eropa harus mematuhi aturan ini, tidak peduli di mana mereka berada. Di sisi lain, UU PDP Indonesia lebih fokus pada perlindungan data pribadi warga Indonesia, namun perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia juga harus mematuhi aturan ini.


Apa Saja yang Diatur dalam GDPR dan UU PDP?

Kedua regulasi ini memiliki beberapa persamaan dalam hal perlindungan data, namun ada beberapa perbedaan yang penting. Beberapa aspek utama yang diatur dalam GDPR dan UU PDP mencakup:


  1. Hak Akses dan Kontrol Pengguna

GDPR dan UU PDP memberikan hak kepada individu untuk mengakses, memperbarui atau menghapus data pribadi mereka dari sistem perusahaan. Artinya, perusahaan harus siap memberikan akses kepada pengguna untuk memverifikasi atau mengoreksi informasi yang salah.

  1. Kewajiban Transparansi

Perusahaan diharuskan menjelaskan secara jelas bagaimana data pribadi dikumpulkan, disimpan dan digunakan. Pengguna harus diberitahu mengenai hak-hak mereka terkait data pribadi, termasuk hak untuk menarik persetujuan kapan saja.

  1. Pemberitahuan Pelanggaran Data

GDPR mewajibkan perusahaan untuk melaporkan pelanggaran data kepada otoritas yang berwenang dalam waktu 72 jam setelah insiden terjadi, sementara UU PDP memberikan kerangka waktu yang serupa. Pemberitahuan ini juga harus diberikan kepada individu yang terkena dampaknya.

  1. Pemrosesan Data Anak di Bawah Umur

Baik GDPR maupun UU PDP memerlukan persetujuan orang tua atau wali jika data yang dikumpulkan berasal dari anak-anak di bawah umur. Ini adalah upaya untuk memberikan perlindungan lebih bagi kelompok yang lebih rentan.

  1. Sanksi

Pelanggaran terhadap GDPR bisa mengakibatkan denda yang sangat besar, mencapai 20 juta Euro atau 4% dari pendapatan tahunan global perusahaan, tergantung pada mana yang lebih besar. UU PDP di Indonesia juga menerapkan sanksi serupa, meskipun denda finansialnya lebih kecil, tetapi bisa mencakup sanksi pidana.


Apa Artinya untuk Bisnis #GISFamily?

Menerapkan kepatuhan terhadap GDPR dan UU PDP tidak hanya masalah hukum, tetapi juga reputasi perusahaan #GISFamily. Konsumen saat ini lebih sadar akan pentingnya privasi dan keamanan data mereka dan perusahaan yang gagal dalam melindungi data pelanggan bisa mengalami kerugian yang signifikan, baik secara finansial maupun reputasi. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh bisnis #GISFamily:

  1. Evaluasi Data yang Dikumpulkan

Perusahaan harus mulai dengan melakukan audit mendalam terhadap data yang dikumpulkan dan digunakan. Apakah data yang dikumpulkan benar-benar diperlukan untuk operasional bisnis? Pengurangan data yang tidak relevan akan membantu mengurangi risiko pelanggaran.

  1. Memastikan Persetujuan yang Jelas

Salah satu prinsip utama dalam GDPR dan UU PDP adalah bahwa perusahaan harus mendapatkan persetujuan yang jelas dari individu sebelum mengumpulkan data mereka. Ini berarti perusahaan harus memastikan bahwa formulir persetujuan dirancang dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami tanpa unsur manipulatif.

  1. Keamanan Data yang Ketat

Penting untuk menerapkan sistem keamanan yang kuat dalam melindungi data pribadi, seperti enkripsi dan autentikasi dua faktor. Setiap celah dalam sistem keamanan dapat mengakibatkan pelanggaran data yang serius.

  1. Penunjukan DPO (Data Protection Officer)

Dalam banyak kasus, perusahaan yang menangani data dalam jumlah besar diharuskan untuk menunjuk seorang Data Protection Officer (DPO), yang bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data.

  1. Melatih Karyawan

Karyawan merupakan salah satu elemen penting dalam perlindungan data. Pelatihan berkala tentang kebijakan privasi dan keamanan data harus diberikan agar mereka memahami bagaimana menangani data pribadi dengan benar dan mengidentifikasi potensi ancaman.

  1. Rencana Tanggap Insiden

Setiap bisnis harus memiliki rencana tanggap insiden yang kuat untuk menangani pelanggaran data, termasuk bagaimana memberikan notifikasi kepada pengguna dan otoritas yang berwenang.


Dampak Positif dari Kepatuhan terhadap GDPR dan UU PDP

Meskipun kepatuhan terhadap GDPR dan UU PDP mungkin tampak rumit, ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh perusahaan. Pertama, perusahaan yang transparan dalam mengelola data akan mendapatkan kepercayaan lebih besar dari pelanggan. Dengan meningkatnya kepercayaan, loyalitas pelanggan pun akan tumbuh, yang pada akhirnya berdampak positif pada keuntungan perusahaan.

Kedua, regulasi ini mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktik terbaik dalam manajemen data, yang pada akhirnya akan membantu perusahaan dalam mengelola risiko dengan lebih baik. Data yang dikelola dengan baik bisa menjadi aset yang sangat berharga dalam pengambilan keputusan strategis.


Di tengah dunia yang semakin digital dan bergantung pada data, memahami dan mematuhi regulasi seperti GDPR dan UU PDP adalah langkah krusial yang harus diambil oleh setiap bisnis. Dengan memprioritaskan keamanan data dan kepatuhan terhadap regulasi, bisnis #GISFamily tidak hanya akan terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga mendapatkan kepercayaan pelanggan yang berharga. Melalui langkah-langkah konkret seperti meningkatkan transparansi, mengamankan data dan melibatkan karyawan dalam praktik keamanan data, perusahaan #GISFamily akan lebih siap menghadapi tantangan di era digital ini.


Jadi, sudahkah bisnis #GISFamily siap untuk menghadapi tantangan keamanan data di era GDPR dan UU Perlindungan Data Pribadi?


bottom of page